RAMBU-RAMBU PENYUSUNAN
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
1.
Hakikat RPP
Rencana pelaksanaan pembelajaran
adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi
pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup: (1) data
sekolah, matapelajaran, dan kelas/semester; (2) materi pokok; (3) alokasi
waktu; (4) tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi; (5)
materi pembelajaran; metode pembelajaran; (6) media, alat dan sumber belajar;
(6) langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan (7) penilaian.
Setiap guru di setiap satuan pendidikan
berkewajiban menyusun RPP untuk mata pelajaran yang diampunya. Pengembangan RPP
dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran, dengan
maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan
pembelajaran. Pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau secara
berkelompok.
Pengembangan RPP yang dilakukan oleh
guru secara mandiri dan/atau secara bersama-sama melalui Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) di dalam suatu sekolah tertentu difasilitasi dan disupervisi
kepala sekolah atau guru senior yang ditugaskan oleh kepala sekolah.
Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara berkelompok melalui MGMP antar
sekolah atau antar wilayah dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau
dinas pendidikan.
2.
Prinsip-Prinsip Pengembangan RPP
Berbagai prinsip dalam mengembangkan
atau menyusun RPP adalah sebagai berikut :
a. RPP disusun guru sebagai terjemahan
dari ide kurikulum dan berdasarkan silabus yang telah dikembangkan di tingkat
nasional ke dalam bentuk rancangan proses pembelajaran untuk direalisasikan
dalam pembelajaran.
b. RPP dikembangkan guru dengan
menyesuaikan apa yang dinyatakan dalam silabus dengan kondisi di satuan
pendidikan baik kemampuan awal peserta didik, minat, motivasi belajar, bakat,
potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan
belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta
didik.
c.
Mendorong
partisipasi aktif peserta didik
d. Sesuai dengan tujuan Kurikulum 2013
untuk menghasilkan peserta didik sebagai manusia yang mandiri dan tak berhenti
belajar, proses pembelajaran dalam RPP dirancang dengan berpusat pada peserta
didik untuk mengembangkan motivasi, minat, rasa ingin tahu, kreativitas,
inisiatif, inspirasi, kemandirian, semangat belajar, keterampilan belajar dan
kebiasaan belajar.
e. Mengembangkan budaya membaca dan
menulis
f.
Proses
pembelajaran dalam RPP dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca,
pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
g. Memberikan umpan balik dan tindak
lanjut.
h. RPP memuat rancangan program
pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi. Pemberian
pembelajaran remedi dilakukan setiap saat setelah suatu ulangan atau ujian
dilakukan, hasilnya dianalisis, dan kelemahan setiap peserta didik dapat
teridentifikasi. Pemberian pembelajaran diberikan sesuai dengan kelemahan
peserta didik.
i.
Keterkaitan
dan keterpaduan.
j.
RPP
disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI dan KD,
materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam
satu keutuhan pengalaman belajar.
k. Menerapkan teknologi informasi dan
komunikasi
l.
RPP
disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi
secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
3.
Komponen dan Sistematika RPP
RPP paling sedikit memuat: (i) tujuan
pembelajaran, (ii) materi pembelajaran, (iii) metode pembelajaran, (iv) sumber
belajar, dan (v) penilaian. Komponen-komponen tersebut secara operasional
diwujudkan dalam bentuk format berikut ini sesuai PERMENDIKBUD Nomor 81A
Tentang Implementasi Kurikululum 2013 :
4.
Langkah-Langkah Pengembangan RPP
a. Mengkaji Silabus
Secara
umum, untuk setiap materi pokok pada setiap silabus terdapat 4 KD sesuai dengan
aspek KI (sikap kepada Tuhan, sikap diri dan terhadap lingkungan, pengetahuan,
dan keterampilan). Untuk mencapai 4 KD tersebut, di dalam silabus dirumuskan
kegiatan peserta didik secara umum dalam pembelajaran berdasarkan standar
proses. Kegiatan peserta didik ini
merupakan rincian dari eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi, yakni: mengamati,
menanya, mengumpulkan informasi, mengolah/mengasosiasi dan
mengkomunikasikan. Kegiatan inilah yang harus dirinci lebih lanjut di dalam
RPP, dalam bentuk langkah-langkah yang dilakukan guru dalam pembelajaran, yang
membuat peserta didik aktif belajar. Pengkajian terhadap silabus juga
meliputi perumusan indikator KD dan penilaiannya.
b. Mengidentifikasi Materi Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pembelajaran
yang menunjang pencapaian KD dengan mempertimbangkan:
1)
potensi peserta didik;
2)
relevansi dengan karakteristik daerah,
3)
tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual
peserta didik;
4)
kebermanfaatan bagi peserta didik;
5)
struktur keilmuan;
6)
aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
7)
relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
8)
alokasi waktu.
c. Menentukan Tujuan
Tujuan dapat diorganisasikan mencakup
seluruh KD atau diorganisasikan untuk setiap pertemuan. Tujuan mengacu pada
indikator, paling tidak mengandung dua aspek: Behavior (aspek kemampuan)
dan condition (pengalaman belajar anak).
d. Mengembangkan
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui
interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan
sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian KD. Pengalaman belajar yang
dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang
bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan
hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah
sebagai berikut :
1) Kegiatan pembelajaran disusun
untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat
melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
2) Kegiatan
pembelajaran memuat rangkaian kegiatan manajerial yang dilakukan guru, agar
peserta didik dapat melakukan kegiatan seperti di silabus.
3) Kegiatan
pembelajaran untuk setiap pertemuan merupakan skenario langkah-langkah guru
dalam membuat peserta didik aktif belajar. Kegiatan ini diorganisasikan menjadi
kegiatan: Pendahuluan, Inti, dan Penutup. Kegiatan inti dijabarkan lebih lanjut
menjadi rincian dari kegiatan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi, yakni:
mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasikan, dan
mengkomunikasikan. Untuk pembelajaran
yang bertujuan menguasai prosedur untuk melakukan sesuatu, kegiatan
pembelajaran dapat berupa pemodelan/demonstrasi oleh guru atau ahli, peniruan
oleh peserta didik, pengecekan dan pemberian umpan balik oleh guru, dan
pelatihan lanjutan.
e. Penjabaran Jenis
Penilaian
Di dalam silabus telah ditentukan
jenis penilaiannya. Penilaian pencapaian KD peserta didik dilakukan berdasarkan
indikator. Penilaian dilakukan dengan
menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan
kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau
produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. Oleh karena pada setiap
pembelajaran peserta didik didorong untuk menghasilkan karya, maka penyajian
portofolio merupakan cara penilaian yang harus dilakukan untuk jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
Penilaian merupakan serangkaian
kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses
dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam merancang penilaian yaitu sebagai berikut:
1) Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi yaitu KD-KD pada KI-3 dan KI-4.
2) Penilaian
menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi
seseorang terhadap kelompoknya.
3) Sistem yang direncanakan adalah
sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator
ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dimiliki
dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
4) Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa
perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik
yang pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi
peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.
5) Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses
pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses misalnya
teknik wawancara, maupun produk berupa hasil melakukan observasi lapangan.
f. Menentukan Alokasi
Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap
KD didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu matapelajaran per
minggu dengan mempertimbangkan jumlah KD, keluasan, kedalaman, tingkat
kesulitan, dan tingkat kepentingan KD. Alokasi
waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk
menguasai KD yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam. Oleh karena itu,
alokasi tersebut dirinci dan disesuaikan lagi di RPP.
g. Menentukan Sumber
Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek
dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media
cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan
budaya.
Sumber
Pustaka:
Permendikbud No. 65 Tahun 2013
tentang Standar Proses
Permendikbud No. 81A Tahun 2013
tentang Implementasi Kurikulum 2013
Comments
Post a Comment
BC Adetya Rakasihwi - tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE