Pekerja
asing di Indonesia wajib berbahasa Indonesia
|
|
PRO
|
KONTRA
|
-
Harus
adil untuk melakukan UKBI, seperti pekerja Indonesia yang akan bekerja di
luar negeri wajib berbahasa asing dengan tes TOEFL.
-
Undang
Undang Nomor 24 Tahun 2009 mewajibkan orang asing yang akan bekerja di
Indonesia atau yang akan mengikuti studi di Indonesia atau yang akan menjadi
warga negara Indonesia itu harus mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia.
|
-
Tidak
wajib berbahasa Indonesia, terutama untuk para investor asing.
-
Banyak
perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia yang ekspatriatnya bisa
berkomunikasi dengan lancar.
-
Keharmonisan
antara TKA dengan karyawan bukan ditentukan oleh faktor kemampuan dalam
berbahasa Indonesia atau berbahasa asing, tetapi tergantung pada sikap
masing-masing pihak dalam menghargai pihak lain.
-
Investor
itu penting, untuk itu jangan membuat banyak aturan yang membuat mereka tidak
jadi masuk ke Indonesia, justru kita harus melobi mereka guna menyerap
lulusan yang siap kerja dibidangnya.
|
Penggunaan
bahasa asing di media luar ruang cermin masyarakat modern
|
|
PRO
|
KONTRA
|
-
UU
No. 24 Tahun 2009 Pasal 41 Ayat 1
-
UU
No. 24 Tahun 2009 Pasal 43 Ayat 1
-
UU
No. 24 Tahun 2009 Pasal 39 Ayat 2
-
Pengembangan
bahasa perlu dilakukan sebagai upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan
kosakata, pemantapan, dan pembakuan sistem bahasa.
|
-
UU
No. 24 Tahun 2009 Pasal 39 Ayat 1
-
UU
No. 24 Tahun 2009 Pasal 32 Ayat 1
-
Masyarakat
modern Indonesia wajib berbahasa Indonesia sebagaimana telah diatur dalam UU.
-
|
PRO
|
KONTRA
|
-
Setuju,
karena semua permainan elektronik yang beredar di pasaran saat ini 95%
menggunakan bahasa asing.
-
Dengan
itu, maka anak akan memiliki kemahiran berbahasa Indonesia yang rendah.
|
-
Tidak
setuju, bahasa pertama yang diperoleh anak di rumah adalah bahasa Indonesia.
Dan permainan elektronik itu hanya sesekali dilakukan anak yang didalamnya
memperkenalkan bahasa asing, ini sangat bagus untuk menambah kosakata bahasa
asing mereka.
-
Dengan
perkembangan teknologi, Indonesia juga belum bisa membuat permainan
elektronik sendiri, 90% di pasaran itu adalah buatan China atau Jepang.
-
Kalaupun
Indonesia membuat permainan elektronik, namun bahasa yang digunakan adalah
bahasa asing, supaya laku di pasaran. Nah, ini yang harus dibenahi.
-
|
Pidato
pejabat negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, harus
menggunakan bahasa Indonesia
|
|
PRO
|
KONTRA
|
-
UU
No. 24 Tahun 2009 Pasal 25 Ayat 3
-
UU
No. 24 Tahun 2009 Pasal 28
-
Setuju,
karena setiap pejabat luar negeri yang berpidato di Indonesia menggunakan
bahasa negaranya, dan orang Indonesia menyediakan penerjemah bahasanya.
-
Masing-masing
pejabat negara memiliki penerjemah bahasa. Tidak menjadi masalah jika bahasa
Indonesia digunakan dalam pidato di luar negeri.
|
-
Tidak
setuju, bahasa Indonesia masih dalam proses pengembangan untuk menjadi bahasa
Internasional, tentu belum semua pejabat negara asing mengerti akan pidato
yang disampaikan dengan bahasa Indonesia.
|
Kedudukan
bahasa daerah lebih penting daripada bahasa Indonesia dan bahasa asing.
|
|
PRO
|
KONTRA
|
-
Bahasa
daerah adalah bahasa ibu bagi setiap anak di daerahnya.
-
Tiap
masyarakat Indonesia tentu lebih menguasai bahasa daerah daripada bahasa
Indonesia.
-
Bahasa
sehari-hari anak di rumah dominan menggunakan bahasa daerah daripada bahasa
Indonesia.
-
Bahkan,
orang-orang tua tidak bisa berbahasa Indonesia secara fasih.
-
|
-
UUD
1945 Pasal 36
-
Ikrar
‘Sumpah Pemuda’, Bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia.
-
UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 25
-
Bahasa Indonesia sebagai penghela dalam dunia pendidikan.
-
Bahasa Indonesia sebagai pemersatu keragaman bahasa yang ada.
-
Bahasa Indonesia sebagai bentuk nasionalisme, untuk selanjutnya
bahasa asing juga penting dalam peningkatan mutu berbahasa dan menambah
pengetahuan.
-
UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 43 Ayat 1
-
|
Kemahiran
membaca dan menulis tidak terlalu dibutuhkan bagi siswa SMK
|
|
PRO
|
KONTRA
|
-
Siswa
SMK dituntut untuk terampil dan menjadi lulusan yang siap pakai, tentu
kemahiran membaca dan menulis tidak terlalu dibutuhkan.
-
Yang
harus ditingkatkan adalah keterampilan bekerja dan meningkatkan kemampuan
diri sesuai bidangnya.
-
|
-
Kemahiran
membaca dan menulis sangat penting, apalagi siswa SMK. Karena kemahiran
membaca dan menulis telah menjadi acuan dalam pembelajaran bahasa Indonesia
yang telah diatur dalam kurikulum.
-
Siswa
dituntut untuk mampu membaca cepat dan memahami isi tulisan. Ini juga sebagai
bahan tes yang dapat menilai kemampuan berpikir seseorang.
-
Siswa
SMK harus mahir membaca dan menulis supaya menjadi lulusan yang siap pakai
bagi dunia usaha dan industri.
-
Dengan
mahir membaca dan menulis menjadikan siswa SMK terampil di bidangnya. Sebagai
contoh untuk jurusan Adm. Perkantoran, harus mahir dalam membaca dan menulis
surat (korespondensi), begitupun jurusan lain yang ada di SMK.
-
|
Bahasa
tidak perlu diatur Undang-undang
|
|
PRO
|
KONTRA
|
-
Tidak
perlu, bahasa akan berkembang sendiri sesuai perkembangan zaman.
-
Mengacu
pada ‘Sumpah Pemuda’, maka seluruh masyarakat Indonesia tahu bahwa bahasa
persatuan adalah bahasa Indonesia, tentu tidak perlu lagi diatur dalam
Undang-undang.
-
|
-
Sebagai
warga negara yang segala sesuatunya diatur Undang-undang, maka bahasa juga
perlu diatur Undang-undang dalam segi pengembangan, pembinaan, dan
perlindungan bahasa Indonesia.
-
UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 41
-
|
Penggunaan
bahasa Indonesia di jejaring sosial (facebook
dan twitter) kurang mendidik
|
|
PRO
|
KONTRA
|
-
Bahasa
Indonesia di jejaring sosial memang kurang mendidik, terutama bagi pengguna
yang memostingkan hal yang tidak penting dengan bahasa yang tidak santun.
-
UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 39 Ayat 1
-
|
-
Tergantung
pada penggunanya.
-
Bahasa
Indonesia di jejaring sosial sangat mendidik, dan sebagai tujuan menambah
wawasan dan informasi bagi para pengguna jejaring sosial.
-
|
Pada
hari-hari tertentu pemerintah daerah mewajibkan penggunaan bahasa daerah
dalam memberikan pelayanan masyarakat
|
|
PRO
|
KONTRA
|
-
Bahasa
Indonesia memang wajib digunakan, namun pada hari / momen tertentu bahasa
daerah perlu digunakan.
-
Misalnya
dalam acara perayaan ulang tahun suatu daerah, maka perlu menggunakan bahasa daerah.
-
UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 38 Ayat 2
-
Masyarakat
daerah yang belum fasih berbahasa Indonesia harus dijelaskan dengan bahasa
daerahnya.
|
-
Sebagaimana
diatur dalam UU bahwa bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia maka
pemerintah daerah tidak berhak mewajibkan penggunaan bahasa daerah baik dalam
perayaan atau momen tertentu.
-
UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 25
-
Sumpah Pemuda
-
UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 30
-
UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 33
|
Bahasa
alay dan bahasa gaul memperkaya bahasa Indonesia
|
|
PRO
|
KONTRA
|
-
Menambah
dan memperkaya kosakata bahasa Indonesia.
-
Bahasa
alay akan berkembang sesuai
perkembangan zaman.
-
Dapat
digunakan dalam perbincangan tidak resmi dan sebagai bahan humor.
-
Digunakan
dalam karya tulis narasi seperti cerpen atau novel.
-
Sebagai
bentuk percakapan sosial yang dimengerti khalayak ramai.
-
|
-
Bahasa
Indonesia sudah memiliki kosakata yang cukup banyak.
-
Bahasa
alay hanya dimengerti oleh sebagian
orang, terutama anak muda.
-
Bahasa
alay merusak bahasa Indonesia.
-
UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 25
-
Sumpah Pemuda
-
UUD 1945 Pasal 36
|
Berbahasa
Indonesia yang baik dan benar hanya sekedar ungkapan yang sulit diterapkan
|
|
PRO
|
KONTRA
|
-
Bahasa
Indonesia yang baik dan benar sangat sulit diterapkan, terutama dalam konteks
lisan.
-
Bahasa
Indonesia masih dipengaruhi bahasa daerah.
-
Bahasa
Indonesia yang baik dan benar hanya untuk ragam tulisan.
-
UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 34
-
UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 35 Ayat 1
-
|
-
Berbahasa
Indonesia yang baik dan benar sangat mudah diterapkan baik lisan maupun
tulisan.
-
Diawali
dari dunia pendidikan yang menjadikan bahasa Indonesia sebagai penghelanya.
-
Semua
akan mudah jika warga negara Indonesia menaati peraturan UUD dan UU yang
mengatur bahasa.
-
UUD
1945
-
Sumpah
Pemuda
-
UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 25
-
|
Comments
Post a Comment
BC Adetya Rakasihwi - tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE