Pro Kontra Debat Bahasa Indonesia


Pekerja asing di Indonesia wajib berbahasa Indonesia
PRO
KONTRA
-       Harus adil untuk melakukan UKBI, seperti pekerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri wajib berbahasa asing dengan tes TOEFL.
-       Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 mewajibkan orang asing yang akan bekerja di Indonesia atau yang akan mengikuti studi di Indonesia atau yang akan menjadi warga negara Indonesia itu harus mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia.
-       Tidak wajib berbahasa Indonesia, terutama untuk para investor asing.
-       Banyak perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia yang ekspatriatnya bisa berkomunikasi dengan lancar.
-       Keharmonisan antara TKA dengan karyawan bukan ditentukan oleh faktor kemampuan dalam berbahasa Indonesia atau berbahasa asing, tetapi tergantung pada sikap masing-masing pihak dalam menghargai pihak lain.
-       Investor itu penting, untuk itu jangan membuat banyak aturan yang membuat mereka tidak jadi masuk ke Indonesia, justru kita harus melobi mereka guna menyerap lulusan yang siap kerja dibidangnya.
Penggunaan bahasa asing di media luar ruang cermin masyarakat modern
PRO
KONTRA
-       UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 41 Ayat 1
-       UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 43 Ayat 1
-       UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 39 Ayat 2
-       Pengembangan bahasa perlu dilakukan sebagai upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan, dan pembakuan sistem bahasa.
-       UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 39 Ayat 1
-       UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 32 Ayat 1
-       Masyarakat modern Indonesia wajib berbahasa Indonesia sebagaimana telah diatur dalam UU.
-        
Permainan elektronik membuat anak memiliki kemahiran berbahasa yang rendah


PRO
KONTRA
-       Setuju, karena semua permainan elektronik yang beredar di pasaran saat ini 95% menggunakan bahasa asing.
-       Dengan itu, maka anak akan memiliki kemahiran berbahasa Indonesia yang rendah.
-       Tidak setuju, bahasa pertama yang diperoleh anak di rumah adalah bahasa Indonesia. Dan permainan elektronik itu hanya sesekali dilakukan anak yang didalamnya memperkenalkan bahasa asing, ini sangat bagus untuk menambah kosakata bahasa asing mereka.
-       Dengan perkembangan teknologi, Indonesia juga belum bisa membuat permainan elektronik sendiri, 90% di pasaran itu adalah buatan China atau Jepang.
-       Kalaupun Indonesia membuat permainan elektronik, namun bahasa yang digunakan adalah bahasa asing, supaya laku di pasaran. Nah, ini yang harus dibenahi.
-        
Pidato pejabat negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, harus menggunakan bahasa Indonesia
PRO
KONTRA
-       UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 25 Ayat 3
-       UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 28
-       Setuju, karena setiap pejabat luar negeri yang berpidato di Indonesia menggunakan bahasa negaranya, dan orang Indonesia menyediakan penerjemah bahasanya.
-       Masing-masing pejabat negara memiliki penerjemah bahasa. Tidak menjadi masalah jika bahasa Indonesia digunakan dalam pidato di luar negeri.
-       Tidak setuju, bahasa Indonesia masih dalam proses pengembangan untuk menjadi bahasa Internasional, tentu belum semua pejabat negara asing mengerti akan pidato yang disampaikan dengan bahasa Indonesia.
Kedudukan bahasa daerah lebih penting daripada bahasa Indonesia dan bahasa asing.
PRO
KONTRA
-       Bahasa daerah adalah bahasa ibu bagi setiap anak di daerahnya.
-       Tiap masyarakat Indonesia tentu lebih menguasai bahasa daerah daripada bahasa Indonesia.
-       Bahasa sehari-hari anak di rumah dominan menggunakan bahasa daerah daripada bahasa Indonesia.
-       Bahkan, orang-orang tua tidak bisa berbahasa Indonesia secara fasih.
-        
-       UUD 1945 Pasal 36
-       Ikrar ‘Sumpah Pemuda’, Bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia.
-       UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 25
-       Bahasa Indonesia sebagai penghela dalam dunia pendidikan.
-       Bahasa Indonesia sebagai pemersatu keragaman bahasa yang ada.
-       Bahasa Indonesia sebagai bentuk nasionalisme, untuk selanjutnya bahasa asing juga penting dalam peningkatan mutu berbahasa dan menambah pengetahuan.
-       UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 43 Ayat 1
-        
Kemahiran membaca dan menulis tidak terlalu dibutuhkan bagi siswa SMK
PRO
KONTRA
-       Siswa SMK dituntut untuk terampil dan menjadi lulusan yang siap pakai, tentu kemahiran membaca dan menulis tidak terlalu dibutuhkan.
-       Yang harus ditingkatkan adalah keterampilan bekerja dan meningkatkan kemampuan diri sesuai bidangnya.
-        
-       Kemahiran membaca dan menulis sangat penting, apalagi siswa SMK. Karena kemahiran membaca dan menulis telah menjadi acuan dalam pembelajaran bahasa Indonesia yang telah diatur dalam kurikulum.
-       Siswa dituntut untuk mampu membaca cepat dan memahami isi tulisan. Ini juga sebagai bahan tes yang dapat menilai kemampuan berpikir seseorang.
-       Siswa SMK harus mahir membaca dan menulis supaya menjadi lulusan yang siap pakai bagi dunia usaha dan industri.
-       Dengan mahir membaca dan menulis menjadikan siswa SMK terampil di bidangnya. Sebagai contoh untuk jurusan Adm. Perkantoran, harus mahir dalam membaca dan menulis surat (korespondensi), begitupun jurusan lain yang ada di SMK.
-        
Bahasa tidak perlu diatur Undang-undang
PRO
KONTRA
-       Tidak perlu, bahasa akan berkembang sendiri sesuai perkembangan zaman.
-       Mengacu pada ‘Sumpah Pemuda’, maka seluruh masyarakat Indonesia tahu bahwa bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia, tentu tidak perlu lagi diatur dalam Undang-undang.
-        
-       Sebagai warga negara yang segala sesuatunya diatur Undang-undang, maka bahasa juga perlu diatur Undang-undang dalam segi pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa Indonesia.
-       UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 41
-        
Penggunaan bahasa Indonesia di jejaring sosial (facebook dan twitter) kurang mendidik
PRO
KONTRA
-       Bahasa Indonesia di jejaring sosial memang kurang mendidik, terutama bagi pengguna yang memostingkan hal yang tidak penting dengan bahasa yang tidak santun.
-       UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 39 Ayat 1
-        
-       Tergantung pada penggunanya.
-       Bahasa Indonesia di jejaring sosial sangat mendidik, dan sebagai tujuan menambah wawasan dan informasi bagi para pengguna jejaring sosial.
-        
Pada hari-hari tertentu pemerintah daerah mewajibkan penggunaan bahasa daerah dalam memberikan pelayanan masyarakat
PRO
KONTRA
-       Bahasa Indonesia memang wajib digunakan, namun pada hari / momen tertentu bahasa daerah perlu digunakan.
-       Misalnya dalam acara perayaan ulang tahun suatu daerah, maka perlu menggunakan bahasa daerah.
-       UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 38 Ayat 2
-       Masyarakat daerah yang belum fasih berbahasa Indonesia harus dijelaskan dengan bahasa daerahnya.
-       Sebagaimana diatur dalam UU bahwa bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia maka pemerintah daerah tidak berhak mewajibkan penggunaan bahasa daerah baik dalam perayaan atau momen tertentu.
-       UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 25
-       Sumpah Pemuda
-       UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 30
-       UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 33
Bahasa alay dan bahasa gaul memperkaya bahasa Indonesia
PRO
KONTRA
-       Menambah dan memperkaya kosakata bahasa Indonesia.
-       Bahasa alay akan berkembang sesuai perkembangan zaman.
-       Dapat digunakan dalam perbincangan tidak resmi dan sebagai bahan humor.
-       Digunakan dalam karya tulis narasi seperti cerpen atau novel.
-       Sebagai bentuk percakapan sosial yang dimengerti khalayak ramai.
-        
-       Bahasa Indonesia sudah memiliki kosakata yang cukup banyak.
-       Bahasa alay hanya dimengerti oleh sebagian orang, terutama anak muda.
-       Bahasa alay merusak bahasa Indonesia.
-       UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 25
-       Sumpah Pemuda
-       UUD 1945 Pasal 36
Berbahasa Indonesia yang baik dan benar hanya sekedar ungkapan yang sulit diterapkan
PRO
KONTRA
-       Bahasa Indonesia yang baik dan benar sangat sulit diterapkan, terutama dalam konteks lisan.
-       Bahasa Indonesia masih dipengaruhi bahasa daerah.
-       Bahasa Indonesia yang baik dan benar hanya untuk ragam tulisan.
-       UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 34
-       UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 35 Ayat 1
-        
-       Berbahasa Indonesia yang baik dan benar sangat mudah diterapkan baik lisan maupun tulisan.
-       Diawali dari dunia pendidikan yang menjadikan bahasa Indonesia sebagai penghelanya.
-       Semua akan mudah jika warga negara Indonesia menaati peraturan UUD dan UU yang mengatur bahasa.
-       UUD 1945
-       Sumpah Pemuda
-       UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 25
-        


Comments